kaltengtoday.com, – Kasongan- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Tandy Mualim siap mengusut dugaan mafia tanah. Namun, ia meminta masyarakat agar tidak takut memberikan aduan dan laporan jika mengetahui dan menjadi korban mafia tanah.
“Bisa datang langsung ke Kantor Kejari, segera laporkan dugaan mafia tanah,” Katanya, Rabu (23/3/2022).
Baca juga :Â Legislator Ini Himpun Aspirasi Masyarakat Katingan
Ia menjelaskan, semua informasi dan laporan dari masyarakat terkait dengan kasus mafia tanah siap ditindaklanjuti. Bahkan, pihak kejaksaan tentu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memberikan laporan atas perkara mafia tanah.
” Kami akan lindungi dan identitas pelapor sangat dirahasiakan, ” Sebutnya.
Namun, dalam pengaduan itu harus disertai dengan keterangan, bukti dan data yang kuat. Sehingga, penanganan terhadap pengaduan itu bisa dilakukan dengan cepat.
” Pihak penegak hukum memiliki komitmen dalam penuntasan mafia tanah. Semua itu dilakukan sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ” Bebernya.
Penuntasan perkara mafia tanah menjadi komitmen dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 terkait pemberantasan mafia tanah. Bahkan, pihaknya sudah memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Katingan.
Baca juga :Â Curah Hujan Pengaruhi DAS Katingan
Membanding dari perkara mafia tanah dikabupaten lain, komunikasi sudah ditekankan kepada bidang Intel, Pidum dan Pidsus untuk bergerak menekan ruang gerak para mafia tanah.
“Tindakan ini demi menutup pergerakan mafia tanah di Katingan, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post