kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 420/554/870.Um-Peg/III/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dalam SE yang diterbitkan pada 11 Maret 2022 lalu tersebut, memuat ketentuan bagi Kelurahan Marang dan Bereng Bengkel yang saat ini dinyatakan zona hijau sebaran covid-19, diperbolehkan melakukan kegiatan PTM 100 persen.
“Adapun untuk Kelurahan Tumbang Tahai yang dalam zona oranye, diminta untuk menerapkan PTM terbatas secara 50 persen,” katanya, Selasa (15/3/2022).
Dijelaskannya, untuk sekolah yang berada di zona merah saat ini diimbau untuk menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Akan tetapi, bagi kelas enam dan sembilan untuk sekolah di zona merah, diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Hal tersebut juga berlaku kepada kelurahan-kelurahan yang berzona kuning dan oranye untuk menerapkan PTM terbatas 50 persen,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Akhmad Fauliansyah, penerapan PTM di Kota Palangka Raya saat ini masih menyesuaikan dengan zonasi sebaran covid-19.
Baca juga : Wakil Ketua II DPRD Mura Optimis Pandemi Covid-19 Semakin Turun Jelang Ramadhan
Namun, jika level PPKM di Kota Cantik kembali turun ke level dua dan zonasinya sebagian besar hijau, maka bukan tidak mungkin pelaksanaan PTM 100 persen akan kembali diterapkan.
Baca juga : Kasus Positif Covid-19 Kembali Bertambah
“Untuk penerapan PTM ini tetap mengacu pada status zonasi masing-masing sekolah dan tentu melalui evaluasi secara keseluruhan,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post