kaltengtoday.com, – Kapuas, – Jajaran Reskrim Narkotika Polres Kapuas meringkus bandar sabu dikediamannya bersama barang bukti 28 plastik clip diduga berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 5,42 gram,Sabtu 12 Maret 2022 sekitar Pukul 00.30 WIB Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,SIP.,melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengakui telah mengamankan seorang pemuda berinisial RT(25),warga Jalan Mahakam di rumahnya.
“Ya,betul kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial RT dengan barang bukti narkotika jenis sabu dikediamannya Jalan Mahakam Kelurahan Selat Utara,”kata Kasat Narkoba Iptu Subandi,Sabtu 12 Maret 2022.
Dijelaskan,Subandi,dimana sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup kemudian dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan pengeledahan dikediamannya ditemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 5,42 (lima koma empat dua) gram (plastik+kristal),dua pack plastik klip,satu buah timbangan digital merk Ming heng mini scare,satu buah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan,satu buah handphone merk Redmi Y50 warna ungu.
Baca juga : ‘Sepaket’ Pembeli dan Penjual Sabu di Murung Raya Ditangkap Polisi
“Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 750.000,-,dan satu unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah dengan No. Pol DA 5632 VI beserta Kunci kontak,”ungkap mantan Kapolsek Kapuas Hilir itu.
Baca juga : Tidak Hanya Ketua MPR RI, Kasad TNI juga Siap ke Kalteng
Tersangka RT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[Djim KT]
Discussion about this post