kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, guna mendorong Pegawai Tidak Tetap (PTT) dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
“Kunker ini dilaksanakan guna membahas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), yang akan diterapkan pada 2023 mendatang,” kata Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskannya, peran PTT saat ini sangat diperlukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah berencana mengutamakan para honorer atau PTT agar diprioritaskan ke pemerintah pusat untuk menjadi P3K di Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Ketua DPRD Palangka Raya : Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Untuk Kebaikan Bersama
“Untuk itu dalam waktu dekat, kami bersama BKPSDM Kota Palangka Raya berencana akan berkonsultasi dengan Kemenpan RB terkait hal tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Rusdiansyah berharap, agar pemerintah dapat berkomitmen dalam melakukan penerimaan atau pengusulan P3K bisa memprioritaskan tenaga PTT yang sudah mengabdi di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
“Kami sempat mempertanyakan juga ke pihak BKPSDM bagaimana apabila ada pasangan suami istri sama-sama berstatus PTT, tentunya sangat kasian kalau nasibnya tahun 2023 tidak jelas,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post