Kaltengtoday.com, -Kasongan- Bupati Katingan Kalimantan Tengah Sakariyas mengingatkan ASN agar dapat melaksanakan fungsi dan kerjanya yang dengan mematuhi (ASN) kode etik ASN.
” ASN harus berkomitmen terhadap peraturan perundang-undangan melaksanakan kode etik ketika melaksanakan fungsinya,” Ungkapnya Jumat (4/3/2022).
Ia mengatakan, konsekuensi ketika melaksanakan tugasnya. Fungsi pegawai tidak hanya dibuktikan kepada pemerintah dan masyarakat. Melainkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
” Saya berharap agar terus menerapkan kode etik dan meletakkan di atas dasar Pancasila dan Aturan Perundang-undangan, ” Sebutkan.
baca juga : Aktivitas Angkutan Kayu di Kabupaten Katingan Beralih Pakai Truk Kecil
Apalagi saat ini, pembinaan kepegawaian dilakukan melalui Sistem Merit. Sistem ini ingin memacu ASN yang tegas, kerja keras dan terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Sistem Merit tetap selaras pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 terkait Manajemen PNS atau ASN,” Bebernya.
baca juga : Surat Edaran Bupati Katingan Keluar, Angkutan Truk Fuso Tak Boleh Melebihi Tonase
Dirinya meminta ASN agar mentaati aturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 terkait disiplin pegawai. Dengan demikian, pegawai tidak tersandung saran persoalan hukum.
“Dalam menyelesaikan tugas di masa penularan Covid-19, ” Tandasnya.[Red]
Discussion about this post