kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Keberhasilan Polres Seruyan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Diketahui telah berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 2 (Dua) paket atau 4,63 gram dari pelaku. Terkait hal tersebut Polres Seruyan menggelar Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di lobby Polres Seruyan Jum’at, (04/03/2022) pukul 10.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono, S.Sos. saat memimpin langsung acara pemusnahan, dalam penyampaianya mengatakan, kegiatan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan pengungkapan peredaran Narkoba.
Baca Juga : Pejabat Baru Polres Seruyan Lakukan Tes Urine Cegah Penyalahgunaan Narkoba
”Pemusnahan sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggunting dari plastiknya kemudian dimasukan ke dalam ember yang telah berisikan Larutan air deterjen dan disaksikan langsung oleh pihak Kejari dan Dinas Kesehatan Serta Tersangka Tindak Pidana Narkotika.
Baca Juga :Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan Musnahkan Narkotika 4,56 Gram
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu,” Tambahnya. [Red]
Discussion about this post