kaltengtoday.com, Sampit – Polemik persoalan reposisi jabatan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Lembaga DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terus berlanjut. Bahkan baru-baru ini protes dilayangankan oleh 5 Fraksi koalisi Partai terkait surat penundaan kegiatan sementara oleh Ketua DPRD Kotim.
Lima fraksi koalisi partai itu diantaranya, Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB semuanya menyatakan protes terkait surat Ketua DPRD melakukan penundaan sementara kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kotim.
“Sehubungan dengan adanya surat tertanggal 16 Februari 2022 dari Ketua DPRD Dra. Rinie perihal penundaan kegiatan di DPRD sebelum adanya rapat unsur pimpinan dan rapat badan musyawarah, kami bersama 5 fraksi bersepakat menyampaikan beberapa perihal penting untuk diketahui masyarakat secara umum,” kata Dadang H Syamsu, mewakili 5 Fraksi Koalisi Partai di DPRD Kotim, Rabu 2 Maret 2022.
Adapun poin penegasan dari isi kesepakatan tersebut diantaranya lanjut dadang, yang pertama surat Ketua DPRD tersebut tidak berdasar dan tidak jelas, dan Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagaimana isi surat tersebut.
Kedua, dengan adanya surat tersebut dan kesekretariatan DPRD tidak memfasilitasi kegiatan DPRD maka seluruh rangkaian kegiatan yang ada di badan dan komisi dalam konteks mempercepat pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang terus digelorakan oleh Harati disegala bidang pun sama tidak bisa kami laksanakan, dengan kata lain surat tersebut dapat dikatakan menganggu prosesi perjalanan Harati untuk menuju gol akhirnya seusai dengan visi misi.
Baca Juga :Â Jubir Fraksi PDI-P Sampaikan Ketua DPRD Kotim Tidak Ingin Terjebak Dalam Keputusan Yang Salah
“Secara politik jangan sampai surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD yang tidak berdasar baik secara prosedur dan substansinya menurunkan tingkat kepercayaan kami di lima fraksi yang barangkali bisa berujung pada mosi tidak percaya. Ini yang kita khawatirkan kalau sampai ini terjadi maka ini bukan kami yang menghendaki tapi memang sebuah keputusan yang diambil oleh ketua DPRD yang mungkin tidak melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” jelas Dadang di dampingi sejumlah fraksi partai koalisi DPRD Kotim.
Kemudian berkaitan dengan tanggapan akhir apakah ada target atau batasan semenjak waktu surat itu dikeluarkan oleh Ketua DPRD, akan ada diskusi lanjutan, terkait dengan kapan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya sikap final lima koalisi terkait dengan penurunan tingkat kepercayaan akan disampaikan secara resmi kepada media.
“Perlu diketahui DPRD bukan perusahaan, Ketua DPRD adalah tugasnya adalah mengomando bukan memimpin secara penuh harus ke kiri atau kanan itu nggak bisa. DPRD ini lembaga politik segala keputusan harus diambil dengan kesepakatan lewat voting dan segala macamnya, kalau main perintah itu nggak bisa artinya secara prosedur substansi ketua DPRD tidak punya kewenangan untuk menyurati sekretariat DPRD menembuskan kepada bupati bahwa stop dulu kegiatan di DPRD,” tegas Dadang.
Baca Juga :Â Fraksi PAN Pastikan Reposisi AKD di DPRD Kotim, Tidak Ganggu Roda Pemerintahan
Ditambahkannya, yang paling mengherankan isi di surat tersebut stop kegiatan DPRD sampai ada rapat unsur pimpinan dan rapat badan musyawarah. Hari ini harusnya rapat itu dilaksanakan, Ketua DPRD tidak tahu berada di mana. Sampai tiba rapat itu untuk dilaksanakan Ketua DPRD nggak tahu kemana. [Red]
Discussion about this post