kaltengtoday.com, – Kapuas, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas mendapat piagam penghargaan dari Ombudsman RI.
Penghargaan ini diberikan karena Disdukcapil Kabupaten Kapuas sudah memenuhi 10 standar kriteria pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sipie S Bungai,mengatakan,piagam penghargaan yang diberikan Ombudsman RI kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil),untuk tahun 2021 kemarin.karena memang pelayanan terhadap masyarakat untuk dokumen kependudukan prosesnya lebih cepat.
“Kita mendapat piagam penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik dari Ombudsman RI,”kata Sipie S Bungai saat di temui dikantornya Jalan Pemuda,Jumat 25 Februari 2022.
Sipie menyampaikan,saat dilakukan penilaian di kantor Disdukcapil terhadap pelayanan publik terhadap masyarakat tanpa diketahui dan mereka langsung melakukan wawancara dengan masyarakat.Memang ada 10 indikator yang menjadi acuan tim Ombudsman RI diantaranya melayani standar pelayanan publik,sarana dan sarana dan prasarana fasilitas dan penilaian kinerja.
“Disdukcapil lebih banyak melakukan pelayanan kepada masyarakat sehingga tingkat kepuasan menjadi salah satu prinsip kami dalam melayani,”terangnya.
Baca juga :Â Kembali Layani Masyarakat, Disdukcapil Kapuas Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Ia berharap,dengan penghargaan ini,akan terus dipertahankan dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan apa yang sudah rekomendasi pihak Ombudsman yang menjadi kekurangan akan perbaiki serta ditingkatkan.Dimana Di Kalteng Disdukcapil Kabupaten Kapuas untuk Seindonesia urutan 76 dari 514 kota.
Baca juga :Â Disdukcapil Bantu Dinsos Validasi DTKS
“Semoga kita masuk ke lima besar terkait pelayanan publik kepada masyarakat karena di Kalteng kita yang mendapat piagam penghargaan,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post