kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Diduga simpan satu paket sabu berinisial RH (27), seorang juru parkir diringkus jajaran Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di Kawasan Kompleks Puntun, Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (19/2/2022) dini hari lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan berawal pada saat petugas dari Direktorat Samapta Polda Kalteng tengah melaksanakan patroli harkamtibmas.
“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,” katanya, Selasa (22/2/2022).
Dijelaskannya, selain mengamankan 0,32 gram sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan oleh terduga pelaku.
Baca juga : Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pelaku Jambret
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga : Polda Kalteng Gelar Vaksinasi Massal di Mapolresta Palangka Raya
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post