kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Seorang pria paruh baya warga Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau berusia 59 tahun diamankan Polisi.
Pasalnya, pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang berusia 11 tahun, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 06.00 Wib.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKB Daspin membenarkan polisi telah mengamankan seorang pria berusia 59 tahun pada Sabtu (12/2/2022), karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Daspin menjelaskan kronologis kejadian berawal Sabtu 12 Februari 2022 sekira jam 04.30 Wib, saat tersangka pulang dari shalat subuh di masjid, kemudian menemui anak tersebut. Dan dengan dengan di iming-imingi uang sebesar Rp. 20 ribu dan Rp. 50 ribu.
” Lalu tersangka membawa korban ke warung milik anak tersangka, kemudian melakukan perbuatan bejat didalam warung tersebut, ” ucap Daspin
Pada saat tersangka sedang melakukan aksinya kata Daspin, dari pintu samping warung ada yang mengetuk pintu dengan keras, lalu tersangka terkejut dan memasang celana panjang miliknya lalu membuka pintu warung dan diluar warung sudah banyak warga.
Baca Juga :Â Legislator Kalteng Kecam Tindakan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Terhadap Anak
” Kemudian tersangka dibawa ke rumah Ketua RT, lalu datang ibu korban dan menanyakan kepada tersangka bahwa selama ini telah melakukan perbuatan sebanyak 3 kali dengan korban. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, ” jelasnya
Daspin menjelaskan, bahwa modus tersangka yang merupakan tetangganya itu, merayu korban dengan di iming-iming uang saku sehingga korban mau melakukan aksi bejatnya.
Baca Juga :Â Polisi Sebut Kasus Pelecehan Seksual Anak di Palangka Raya Memprihatinkan
” Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang persetubuhan dibawah umur, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post