Kaltengtodaycom – Sampit – Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kembali dilakukan Polres Kotim. Sabu seberat 378,44 gram dengan nilai Rp 756 juta yang berhasil diamankan dan dimusnahkan dengan cara diblender.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, setidaknya kita sudah menyelamatnya nyawa ratusan orang. Bahkan, sabu dengan berat hampir 4 ons ini hasil pengungkapan selama 14 hari sejak Januari 2022 lalu. Jelasnya, Rabu (9/2).
Kata kapolres, ini pengungkapan oleh Polsek Ketapang sebanyak dua ons di kos harian Jalan Manggis II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sisanya oleh Satresnarkoba. Tambahnya lagi.
Dikatakannya, Polres Kotim hingga sekarang terus bekerja keras mengungkap kasus peredaran sabu meski dalam situasi pandemi Covid-19 yang saat ini kasusnya sedang naik. “Kami pun akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menekan peredaran narkoba bisa berkurang,”harapnya.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Terima Kunjungan Kapolres Kotim Baru
Dirinya berharap dan meminta masyarakat agar bersama-sama memerangi barang haram tersebut. “Bukan hanya membahayakan, namun merusak kelangsungan generasi muda yang akan datang nantinya,”tegasnya.
Baca Juga : Â Kapolres Kotim Pimpin Pelantikan Kabag Log, Sertijab Kasat dan Kapolsek
Sabu seberat hampir 4 ons tersebut dimusnahkan dengan cara dibelender, kemudian dimasukkan ke dalam tempat berisi air serta cairan kimia. Selanjutnya sabu yang larut kemudian dibuang ke selokan. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post