kaltengtoday.com – Sampit. Komisi I DPRD Kotim ingatkan Pemerintah Desa Siapkan Dukumen Pencairan Dana Desa yang bisa dicairkan untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Hal tersebut diungkapkan, Sutik, Anggota Komisi I DPRD Kotim sesuai dengan instruksi dari Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) yang dimana dana desa bisa digunakan untuk penanganan dan pencegahan terhadap virus corona.
Sutik menjelaskan, dana desa untuk penanganan Covid-19 tersebut akan ditranfer melalui kas umum negara ke rekening umum kas desa.
Aturan pengunaan dana desa tersebut tertuang dalam Permen Desa Nomor 11 tahun 2019 tentang pedoman dana desa di bidang pelayanan sosial.
“Sebab itu sebaiknya seluruh jajaran pemerintah desa agar mempercepat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa yang tahun ini kebijakannya di transfer dari kas umum negara ke rekening umum kas desa,” ujar Sutik, Kamis (26/3/2020) kepada kaltengtoday.com di Sampit.
Kemudian lanjut Sutik, nantinya dana desa tersebut bisa digunakan untuk padat karya penduduk desa, pelayanan di bidang kesehatan, dan penanganan terhadap dampak virus corona atau Covid-19.
“Syarat yang belum di penuhi agar segera dipenuhi supaya dana desa cepat dicairkan dan digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan desa, terutama dalam bidang pembangunan, pelayanan dan kesehatan di Desa,” jelas Politisi Gerindra ini.
Ditambahkannya, saat ini untuk penanganan covid-19 tidak hanya dititik beratkan kepada pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten tetapi pemerintahan desa juga harus sama perannya turut membantu dalam menangani pandemi virus corona secara bersama. [Red]
Discussion about this post