kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Hera Nugrahayu meluncurkan secara resmi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), guna mempermudah masyarakat dalam membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.
Dalam sambutannya, Hera mengatakan, pesatnya perkembangan dunia digital mempengaruhi berbagai aspek dalam aktivitas masyarakat sehari-hari, seperti meningkatnya trend transaksi digital. Hal tersebut juda mendorong pemerintah daerah harus segera mengikuti perkembangan digital dalam mengelola penerimaan pendapatan daerah.
Untuk itu, pihaknya melakukan terobosan berupa Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang merupakan upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital.
“Manfaat yang diperoleh dengan adanya digitalisasi daerah bagi Pemda adalah optimalisasi pengelolaan pendapatan dan belanja Pemda, sedangkan bagi masyarakat adalah pembayaran menjadi lebih mudah,” katanya, Rabu (2/2/2022).
Dijelaskannya, kehadiran QRIS akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak bahkan retribusi daerah. Ditambah kondisi pandemi covid-19 yang saat ini masih melanda Kota Palangka Raya, adanya QRIS dinilai menjadi salah satu perlindungan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
Baca juga : Pemko Palangka Raya Perketat Prokes Cegah Masuknya Omicron
Bahkan dengan adanya terobosan pembayaran pajak melalui sistem daring ini, diyakini dapat memaksimalkan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Baca juga : Pemko Palangka Raya Diminta Tingkatan Penyisiran Antisipasi Serangan Kera Liar
“Saya harap melalui QRIS ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan dan kemudahan bertransaksi, meningkatkan akurasi data dan transparansi yang akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tingkat kepercayaan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post