kaltengtoday.com, Palangka Raya – Massa aksi yang menamakan diri Gerakan Solidaritas Untuk Kinipan (GERSTUK) menyampaikan pernyataan sikap kepada pimpinan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (31/1).
Juru Bicara GERSTUK, Janang Firman Palanungkai mengatakan, kedatangan pihaknya tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang menimpa Kepala Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, yakni Willem Hengki.
Selain itu, pihaknya menduga kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan terdakwa, Willem Hengki merupakan bagian dari pelemahan gerakan masyarakat adat di Desa Kinipan itu sendiri.
“Berdasarkan fakta – fakta di lapangan, kami menemukan beberapa kejanggalan. Maka dari itu, kami meyakini bahwa kasus ini, terkhusus yang menimpa Willem Hengki merupakan kasus yang dipaksakan, karena berkaitan erat dengan perlemahan perjuangan masyarakat Adat Laman Kinipan,” katanya kepada awak media.
Pihaknya menyampaikan pernyataan sikap yang pertama yakni meminta dibebaskannya Willem Hengki, hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Laman Kinipan, dan segera akui wilayah masyarakat adat dan masyarakat Laman Kinipan.
Sebelumnya, pihaknya mengungkapkan awal persoalan tersebut dimulai saat Willem Hengki saat menjabat sebagai Kepala Desa Kinipan menerima kunjungan dari kontraktor dan mantan Kepala Desa Kinipan sebelumnya, guna meminta pembayaran atas pengerjaan pembuatan jalan usaha tani pada Tahun 2017 lalu.
Namun, pada kedatangan keduanya Willem Hengki tidak disetujui secara langsung, akan tetapi Willem Hengky mempelajarinya terlebih dahulu dan berkonsultasi dengan pihak terkait.
Lebih lanjut, dalam hasil Musrembangdes Tahun 2019RKPDes disepakati untuk membayar pengerjaan jalan yang dimaksud, dan pada Tanggal 20 Februari 2020 Polres Lamandau memanggil 3 orang perangkat desa untuk dimintai keterangan hal ini dianggap janggal, karena mendahului keluarnya surat keputusan dari Inspektorat Lamandau.
Baca Juga : Â Legislator Barsel dan Staf Pengadilan Negeri Menerima Suntik Booster COVID-19
“Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lamandau mengabaikan peristiwa pembuatan jalan usaha tani pada Tahun 2017 sebagaimana yang juga dilaporkan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor 700/31/II/2020/INSP tertanggal 21 Februari 2020, dimana hal inilah yang membuat Willem Hengky melakukan pembayaran di Tahun 2019 yang merupakan utang Pemerintah Desa Kinipan kepada CV.BP,” terangnya.
Pihaknya juga menegaskan, penetapan Willem Hengki sebagai tersangka tunggal merupakan kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Polres Lamandau. Lebih lanjut, dimaba menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Lamandau tidak menemukan adanya kerugian negara dan pembangunan jalan usaha tani yang dimaksud pun telah dilakukan sebelum Willem Hengki menjabat sebagai Kepala Desa Kinipan.
Baca Juga : Â Pengadilan Negeri Pulang Pisau Putus 89 Perkara Pidana
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan Willem Hengki tidak pernah ditahan dan selalu kooperatif terhadap pemanggilan pihak kepolisian, namun kenyataan pada saat proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lamandau, dilakukan penahanan. Kami rasa ini tidak beralasan dan tidak berdasar,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post