kaltengtoday.com, Kasongan – Tidak seluruh perkara atau perselisihan dimasyarakat yang berkahir dimeja hukum. Memang diakui, terdapat perselisihan atau perkara yang bisa diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malam Iptu Arie Indra Susilo menekankan, perselisihan yang terjadi dilingkungan masyarakat bisa diselesaikan dengan baik tanpa adanya tindakan kekerasan dan menjunjung tinggi asas kekeluargaan.
” Kami selalu aparat penegak hukum berhak mengedepankan dan memegang teguh prinsip hukum keadilan restoratif. Melalui tindakan pemulihan seperti keadaan semula dan keadaan yang baik atau kondusif. Dengan menjamin kepentingan antar pihak yang berselisih seperti korban dan pelaku, ” Ungkapnya, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, prinsip dengan pengecualian perselisihan dan permasalahan yang tidak berkenaan ke araha pemidanaan.
” Artinya, perselisihan dan konflik yang telah dilakukan mediasi penyelesaian pada prinsip keadilan restoratif ini yang tidak berkaitan dengan kegaduhan yang tidak diterima warga setempat, tidak memunculkan dampak atau resiko sosial, dan tidak memicu perpecahan didalam masyarakat, ” Sebutnya.
Baca Juga :Â Â Siaga Hadapi Darurat Kebakaran Hutan, Lahan dan Pemukiman di Katingan
Diakuinya, memang sudah ada beberapa kasus yang diakhiri dengan keadilan restoratif. Maka, perkara yang diselesaikan ini tidak sampai dibawa keranah hukum lebih lanjut
” Saya mengingatkan agar masyarakat bersikap dewasa dan bertingkah laku yang baik. Terutama dalam berbuat daan bertindak ketika berada dilingkungan sekitar. Sehingga, perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan dapat dihindari dan tidak terulang kembali, ” Mintanya.
Baca Juga :Â Satpolairud Polres Katingan Perketat Penerapan Prokes
Selama ini, perkara yang diselesaikan melalui keadilan ini tidak berkaitan atau berhubungan dengan unsur separatisme dan radikalisme. Serta bukan dari tersangka dari tersangka yang mengulangi tindakan kejahatan sesuai putusan, bukan pelaku kejahatan narkotika, pelaku pidana yang menghilangkan nyawa seseorang dan keamanan. [Red]














Discussion about this post