kaltengtoday.com, Sampit – Warga tidak tamat SD di Sampit ini ditangkap atas kepemilikan sabu. Penangkapkan MD (31) ditangkap pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 10.WIB di Jalan Pelita Timur Sampit Nomor 43 Rt 068 Rw 007 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 9 (sembilan) Bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram.
Kemudian uang Tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah Potongan Sedotan dan 1 (satu) buah Handphone Redmi Warna Hitam. Jelas Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Kamis (20/1).
Penangkapan terhadap pelaku ini atas dasar laporan masyarakat, selanjutnya pelaku kami lakukan penyelidikan dan berhasil diamankan disertai barang buktinya. Katanya.
Baca Juga : 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Polisi
“Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post