kaltengtoday.com, – Kasongan, – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael menyebutkan, penggunaan dana desa ini terbagi dalam sejumlah komponen. Diantaranya, dana desa program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan penanganan Covid-19 paling sedikit delapan persen dari alokasi dana desa dan setiap desa.
” Terkait bantuan langsung tunai dana desa ini nominalnya untuk penerima keluarga manfaat sebesar Rp 300 ribu selama 12 bulan, ” Ungkapnya, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, jika desa tidak menyalurkan bantuan langsung tunai desa tersebut, tentu akan dialihkan ke desa lain. Maka inilah konsekuensinya apabila tidak menyalurkannya kepada warga yang kurang mampu sebagai penerima manfaat.
Sedangkan, untuk pembangunan fisik sekitar 32 persen dari dana desa. Pembangunan fisik dalam program padat karya tunai harus melalui skema swakelola yang harus melibatkan dan memberdayakan masyarakat.
” Artinya bisa dilakukan dengan melibatkan peran dan partisipasi masyarakat secara bergantian. Bisa menggunakan material dari dalam desa itu sendiri sehingga program padat karya ini bisa mensejahterakan masyarakat setempat, ” Bebernya.
Diakuinya, terkait kegiatan-kegiatan yang digunakan menggunakan dana desa ini ditentukan dan di atur oleh pemerintah pusat. Maka, kepala desa harus memperhatikan dan mematuhi prosedur hukum serta petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
” Inilah yang menjadi tugas kedepannya dalam menyampaikan sosialisasi agar masyarakat tidak merasa kecewa karena kegiatan untuk padat karya yang berkisar 32 persen, ” Sebutnya.
Sedangkan, pertanggungjawaban dalam penggunaanya itu disampaikan hingga akhir Januari. Seperti administrasi dan pelaporan kegiatan yang dikerjakan selama satu tahun.
” Disisi lain, di Februari dan Maret nanti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat akan turun ke lapangan untuk mengecek progres dan melihat pelaksanaan program yang ada didesa dengan melibatkan instansi teknis terkait Inspektorat, ” Bebernya.
Dengan adanya pengecekan ini, pihaknya bersama inspektorat melakukan pendamping dan pembinaan kepada pemerintah desa. Sehingga, jika ada kendala-kendala yang dihadapi di desa bisa dikonsultasikan dan diselesaikan.
” Saya himbau apabila desa memiliki kesulitan dan kendala bisa dikonsultasikan dengan baik supaya pengelolaan dana desa ini digunakan sesuai aturan dan tidak menyimpang, ” Jelasnya.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan
Mantan Camat Sanaman Mantikei ini mengingatkan kepala desa agar tidak menyalahi koridur yang berlaku. Dengan melaksanakan amanat warga di desa.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Berlakukan Pembatasan Mobilisasi Masyarakat
” Pembangunan di desa tetap melibatkan musyawarah melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat. Kedepannya, program pembangunan terutama padat karya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, ” Tandasnya.[Red]
Discussion about this post