kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menilai masih terdapat banyak Peraturan Daerah (Perda) yng belum diketahui oleh masyarakat, yang dikarenakan minimnya sosialisasi.
Dirinya menerangkan, setiap Perda yang ada saat sangat penting diketahui dan dipaham oleh seluruh kalangan, sehingga dapat menjadi payung hukum.
“Keberadaan Perda – Perda yang ada saat ini tentu harus diketahui oleh masyarkat luas dan kami tasa perlu adanya sosialisasi,” kata srikandi Partai Golkar Kalteng ini, Rabu (19/1).
Legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalteng yang mencakup Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya ini mengungkapkan cukup prihatin dengan kondisi ini.
“Cukup banyak usulan masyarakat terkait Perda, akan tetapi Perda tersebut sudah ada, terutama saat kami melakukan Reses kedalam daerah,” tututnya.
Baca Juga : Â Ketua FGP4H DPRD Kalteng Siap Dukung Program Pemprov Kalteng
Dirinya menegaskan, sosialisasi yang dilakukan tersebut tentu akan berdampak bagi kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas, terkhusus dalam pekerjaan.
“Sosialisasi ini bermaksud juga untuk masyarakat mengetahui manfaat yang akan didalam dalam Perda yang telah disahkan oleh kita,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post