kaltengtoday.com, Sampit – Sebanyak 53 bungkus dengan berat 86,27 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh Polres Kotim. Barang bukti tersebut didapatkan dari 1 Januari sampai 17 Januari 2022. Setidaknya terdapat 7 kasus pengungkapan dengan 10 orang tersangka yang diamankan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, jika dikalkulasikan denan rupiah setidaknya kita telah memusnahkan Rp 172 juta hasil kejahatan sabu ini. “Kita telah mengamankan 10 tersangka, 4 wanita dan 6 orang laku-laki,”jelasnya, Selasa (18/1).
Dikatakan kapolres, kasus narkoba ini sejak 3 tahun terakhir ini mengalami peningkatan drastis. Untuk itulah, dirinya mengajak masyarakat agar bisa bekerjasama dan bahu-membahu membantu pihaknya dalam menekan kasus peredaran narkoba ini. “Jadi siapa saja yang memang mengetahui kasus atau peredaran sabu di wilayahnya agar bisa melaporkannya kepada kami,”pintanya.
Baca Juga :Polres Kotim Masih Periksa Saksi Terkait Insiden Tewasnya Bocah 6 Tahun
“Narkoba musuh kita bersama, kepolisian tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Kemudian saya mengingatkan juga, bahwa benteng yang pertama adalah keluarga, kalau benteng itu kuat maka narkoba ini tidak bisa masuk,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post