kaltengtoday.com, Kasongan – DPRD Kabupaten Katingan bersama pemerintah kabupaten setempat sepakat untuk membahas 10 rancangan peraturan daerah (Raperda). Hal ini sesuai penetapan antar kedua mitra kerja pada rapat paripurna.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Katingan Endang Susilawati mengatakan, 10 raperda ini meliputi raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Raperda penyelenggaraan kepemudaan, raperda perubahan keempat atas Perda nomor 14 Tahun 2011 terkait Retribusi Jasa Umum dan Raperda terkait Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 terkait retribusi perizinan tertentu dan penetapan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022.
” Kemudian raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, raperda tentang keolahragaan, raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, ” Sebutnya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga :Â DPRD Ingatkan Kontraktor Pemerintah Perhatikan Kualitas Pekerjaan
Terakhir, raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha dan Raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin di Kabupaten Katingan.
Sebelumnya, raperda yang diusulkan dari pemerintah daerah mencapai 19 draf. Namun, usai melalui pembahasan akhirnya diputuskan menjadi 10 rancangan.
Baca Juga :DPRD Katingan Prihatin Terhadap Kondisi Bangunan Sekolah
” Raperda yang dibahas ini menjadi skala prioritas ditahun anggaran tersebut. Terutama raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post