kaltengtoday.com, Sampit – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, belum lama ini menerima kunjungan sejumlah Perwakilan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mengeluhkan soal minimnya insentif diterima tenaga pendidik setiap bulannya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim H.Sanidin S.Ag, menjelaskan kedatangan sejumlah perwakilan guru PAUD tersebut belum lama ini untuk menyampaikan aspirasi peningkatan kesejahteraan mereka, Dan berharap DPRD dapat memperjuangkan nasib mereka.
“Kemarin Selasa 11 Januari 2022, kami terima dengan baik kunjungan mereka ke Komisi III, para guru PAUD yang terhimpun dalam Himpaudi bermaksud menyampaikan aspirasi mengenai kecilnya insentif yang diterima setiap bulannya yakni Rp. 200.000,” kata Sanidin, Kamis 13 Januari 2022 di Sampit.
Sanidin menuturkan, sejumlah lembaga PAUD di daerah ini dikelola oleh yayasan, dan kemampuan memberikan insentif kepada guru dirasakan masih sangat terbatas sedangkan insentif yang bersumber dari APBD juga sangat minim per bulannya rata-rata tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka para guru.
“Walau demikian penghasilan yang sangat minim tidak menyurutkan niat para guru untuk mengajar, saat ini banyak guru PAUD yang bertahan karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap anak-anak di Bumi Hambaring Hurung,” jelas Sanidin.
Selain insentif lanjut Sanidin, aspirasi lainnya juga turut disampaikan para guru terkait dengan pembangunan sarana fisik yang juga masih sangat terbatas karena selama ini hanya mengandalkan dana dari yayasan dan sumbangan orangtua murid.
“Karena itu kami di Komisi III akan terus berupaya mendorong pemerintah kabupaten untuk mengabulkan aspirasi para guru PAUD melalui pos anggaran pendidikan nantinya pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,” ungkap Sanidin.
Baca Juga : Â Komisi II DPRD Kotim Minta Pemerintah Daerah Awasi Keberadaan Koperasi
Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan para guru PAUD juga meminta pemerintah Kabupaten Kotim untuk dapat mempermudah izin operasional PAUD karena salah satu syarat harus ada izin mendirikan bangunan (IMB), dan saat ini IMB tersebut diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedangkan saat ini peraturan daerah (perda) tersebut belum disahkan.
Baca Juga : Â Komisi IV DPRD Kotim Sambangi Dirjen Hubla
“Kami mendorong pemerintah Kabupaten Kotim untuk memberi kemudahan terhadap izin operasional PAUD, karena itu untuk kepentingan masyarakat juga, maka pemerintah daerah harus memberi perhatian memperhatikan dan membantu nasib mereka, demi kelangsungan pendidikan usia din di daerah ini,” Demikian Sanidin. [Red]
Discussion about this post