kaltengtoday.com – Palangka Raya – Polresta Palangka Raya sejak Bulan Februari hingga Maret 2020 berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi berhasil meringkus sebanyak 12 orang tersangka serta barang bukti berupa Sabu sebanyak 473,94 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Palangka Raya Kombes Pol Dwi T Jaladri.
Dia mengatakan bahwa dari total 12 orang tersangka tersebut 10 orang berprofesi sebagai wiraswasta sedangkan 2 orang lainnya tidak bekerja.
“Hasil pendalaman kami para tersangka ini bukan berasal dari satu jaringan, tapi banyak jaringan,” ucap Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dalam pers rilis yang dilaksanakan di Polres Palangka Raya pada Selasa (24/3/2020).
Adapun berdasarkan penyidikan yang sudah P21 dan penyidikan sebelumnya bahwa dari pengakuan para tersangka terbanyak bahwa Sabu tersebut di dapatkan di Palangka Raya dan rencananya juga akan diedarkan di Palangka Raya juga.
Selain itu dari para tersangka juga ada pemain lama yang sudah menjadi target kepolisian, mereka yang menjadi tersangka ini ternyata tidak hanya sebagai pengedar namun juga pengguna narkoba. Barang haram ini diketahui berasal dari banar narkoba yang berada di Banjarmasin dan Pontianak.
Sementara itu berdasarkan penyelidikan bahwa dari para tersangka baik itu pengguna maupun pengedar, mayoritas melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah kecamatan Pahandut dan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Para tersangka ini dikenakan dengan pasal yang berbeda sesuai dengan undang-undang dan pasal yang berlaku dimana kepemilikan sabu dengan berat di bawah 5 gram dengan ancaman hukuman 6 – 20 tahun penjara dan sabu dengan berat diatas 5 gram dengan hukuman 4 – 12 tahun penjara.
Sementara itu usai menggelar pers rilis tersebut barang bukti sabu senilai Rp 1 Miliar tersebut langsung dimusnahkan dan disaksikan oleh pihak BNNK Palangka Raya. [Red]














Discussion about this post