kaltengtoday.com – PALANGKA RAYA. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng amankan 2,1 ton sianida di Murirbg Raya. Sodium Cyanide atau Sianida ilegal yang berhasil di bongkar di salah satu lokasi kegiatan usaha milik CV. Hikmah Karya Bersaudara yang berada di Desa Dirung Lingkin Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce.
Dia mengatakan bahwa Sianida sebanyak 2,1 merupakan hasil penggerebekan pada tanggal 6 Maret 2020 lalu dimana Sianida tersebut disimpan di 39 kaleng besar atau tong.
“Ini dipergunakan untuk pemurnian tambang-tambang ilegal emas. Jadi emas yang didapatkan dimurnikan dengan bahan berbahaya ini,” ucap Kombes Pasma Royce saat jumpa pers yang digelar di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) klas I Palangka Raya Senin (23/3/2020).
Adapun bersama barang ilegal tersebut juga turut diamankan satu orang tersangka berinisial R yang juga merupakan pengelola usaha tersebut dimana barang ilegal tersebut dijual per 50 kg dengan harga Rp 4.000.000 – Rp 5.000.000.
Dia mengatakan bahwa barang tersebut dalam penggunaannya harus mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan yakni SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) B2 karena kategori dalam barang berbahaya.
Selain itu barang tersebut tidak boleh disalahgunakan karena dampak terhadap lingkungannya akan sangat serius, sementara itu tersangka berinisial R yang berhasil diamankan tersebut dan terancam dengan hukuman 4 tahun penjara. [Red]














Discussion about this post