kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau siap memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional III Kalimantan, terkait Pekerjaan Design and Build Rehab Berat Dermaga Multipurpose di Pelabuhan Pulang Pisau, dengan nilai proyek pekerjaannya mencapai Rp27.498.900.000.
Hal tersebut sebagai tindak-lanjut permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), yang disampaikan Department Head PMO Pelindo Kalimantan Regional III Tri Bagus Digdoyo Putro bersama jajarannya saat menyambangi Kantor Jaksa Pengacara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk mengajukan permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Rabu (29/12/2021).
Kedatangan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH MH yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan TUN Fuat Zamroni, SH Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, SH MH dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi, SH.MH menyampaikan terimakasih kepada PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional III Kalimantan yang telah mempercayakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pulpis untuk memberikan jasa pendampingan hukum.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Perdata dan TUN, maka kami dapat memberikan pendampingan hukum kepada PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan terhadap proyek yang dikerjakannya,” kata Priyambudi.
Priyambudi, menambahkan dengan adanya pendampingan hukum dari JPN, maka dapat mengurangi potensi resiko hukum yang dapat terjadi baik resiko hukum administratif, perdata maupun pidana. Sehingga proyek ini dapat bermanfaat dan berhasil guna bagi masyarakat khususnya dalam lalu lintas kapal dan arus bongkar muat di Kabupaten Pulang Pisau.
Priyambudi mengatakan JPN akan melakukan telaahan terlebih dahulu untuk menerima permohonan pendampingan hukum tersebut. Dalam telaahan tersebut, akan dianalisis apakah proyek yang dimintakan pendampingan oleh PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional III Kalimantan sesuai dengan tupoksi JPN dan tidak ada conflict of interest dengan bidang lain.
“Pada prinsipnya kami siap untuk memberikan pendampingan hukum, namun sesuai SOP harus dilakukan telaahan terlebih dahulu. Setelah itu barulah JPN dapat memberikan pendampingan hukum. Ketika nantinya pendampingan hukum diterima dan berjalan, pemohon dapat berkonsultasi maupun meminta pendapat hukum kepada JPN jika terdapat permasalahan hingga proyek pekerjaan berakhir. Tidak hanya itu, kami juga dapat melakukan pengawalan dan pengamanan melalui bidang intelijen apabila terdapat gangguan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, ” ucapnya
Baca juga : Bupati Pulpis dan PT. Pelindo III Lakukan Penandatanganan Program CSR
Sementara Tri Bagus Digdoyo Putro selaku Department Head PMO Kalimantan Regional III bersama jajarannya memaparkan proyek yang dimintakan pendampingan hukum, yakni Pekerjaan Design and Build Rehab Berat Dermaga Multipurpose di Pelabuhan Pulang Pisau, dengan nilai proyek pekerjaannya mencapai Rp27.498.900.000.
Tri Bagus Digdoyo Putro juga menyampaikan pelaksanaan pekerjaan Design and Build Rehab Berat Dermaga Multipurpose di Pelabuhan Pulang Pisau bertujuan untuk mendukung pertumbuhan kedatangan kapal dan arus bongkar muat muat barang di Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga : Kejari Dan PT. Pelindo III Pulang Pisau Salurkan 2 Ekor Sapi Qurban
“Dengan strategisnya proyek pekerjaan ini, kami berharap pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau agar terhindar dari permasalahan hukum,” ucap Tri Bagus Digdoyo Putro.[BS]
Discussion about this post