kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan melakukan pengaturan beroperasinya tempat wisata, selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, dengan beberapa ketentuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Bupati Seruyan Yulhaidir melalui surat resmi yang di tujukan kepada Camat se-Kabupaten Seruyan dan pelaku usaha wisata, perihal pengaturan tempat wisata pada Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalamnya, masyarakat yang masuk tempat wisata di wajibkan sudah divaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan kartu vaksin, terkecuali anak dibawah usia 12 tahun.
Bagi masyarakat yang belum di vaksin, apabila memasuki area wisata pantai Sungai Bakau dan pantai Seribu Cemara, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi di titik layanan vaksin yang di sediakan dengan menunjukan KTP atau Kartu Keluarga.
“Seluruh tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dengan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas serta menghindari kerumunan, “ ungkapnya dalam surat.
Baca juga :Pemkab Seruyan diminta Fokus Kelola Sektor Pariwisata
Selain itu, pengelola tempat wisata, diminta untuk dapat memastikan tidak adanya kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak. Tidak kalah penting jumlah pengunjung objek wisata di batasi maksimal 75 persen dari kapasitas.
Baca juga :Â Pemkab Seruyan Diminta Carikan Solusi Kurangnya Tenaga Guru Agama Non Muslim
Kemudian, tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan pertunjukan seni budaya dan musik atau organ tunggal yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan.[Red]
Discussion about this post