kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Nekat mencuri empat unit rolling door milik A (47), di Jalan Piranha, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pemuda asal Kota Palangka Raya berinisial RZ (23) diamankan jajaran Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku RZ, berhasil diamankan di Jalan Manyar Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, dalam melakukan aksinya terduga pelaku mencongkel engsel rolling door milik korban yang terpasang.
“Setelah berhasil mencongkel rolling door, terduga pelaku membawa barang bukti menggunakan mobil pick up, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” katanya, Kamis (16/12/2021).
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit rolling door, satu unit kunci pas 12, satu unit sepeda motor Yamaha Vega-R dengan nomor polisi KH 6637 A,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil pengembangan, terduga pelaku mengaku sebelumnya juga telah melakukan tindak pencurian di sebuah Kos OPJ, di Jalan Temanggung Tandang I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Baca juga :Â BNN Kota Palangka Raya Perketat Pengawasan di Tiga Titik Rawan Peredaran Narkoba
“Jadi pelaku ini juga merupakan seorang residivis dan pernah menjalani dua kali hukuman pidana pada tahun 2017 dan 2019,” ujarnya.
Baca juga :Â GMKI Palangka Raya Salurkan Bantuan ke Warga Korban Banjir di Bereng Bengkel
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[Red]
Discussion about this post