kaltengtoday.com – Sampit. Tidak jera atas perbuatan yang sama, Samsul Bahri (60) yang juga Narapidana Lapas Kelas II Sampit ini diduga memiliki sabu.
Penangkapan pria 60 tahun ini terjadi pada Sabtu, (21/3) sekitar pukul 16.00 WI di Kamar Nomor 2E Blok E Lapas Kelas II B Sampit di Jalan Lemnaga Nomor 1 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan, dasar penangkapan terhadap pelaku yang juga residivis 3 kali ini yait8 Surat Nomor :Lp/87/III/2020/KALTENG/RES KOTIM Tanggal 21 Maret 2020. Jelasnya kepada Kaltengtoday, Senin (23/3).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 24 (dua puluh empat) bungkus plastic kecil berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,11 (Sembilan koma sebelas) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soewarna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih.l, 12 (dua belas) lembar plastik klip. bebernya.
Pria kelahiran 21 Maret 1960 ini saat kejadian genap berusia 60 tahun saat penangkapan ini tidak bisa berbuat banyak saat petugas menangkapnya. Penangkapan terhadap pelaku ini terjadi pada Sabtu, (21/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saat itu pelapor mendapatkan informasi bahwa di kamar 2E Blok E Lapas Kelas II B Sampit ada yang menyimpan narkotika jenis Sabu,”ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, pelapor beserta saksi Toha Yahya dan petugas Lapas lainnya melakukan pemeriksaan di kamar 2E tersebut dan ditemukan di belakang lemari milik tersangka barang bukti tersebut.
Tidak sampai disitu saja, pelapor menanyakan milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah milik pria 60 tahun ini.
“Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut,”akuinya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pria parub baya ini yakni pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pungkasnya. [Red]
Discussion about this post