kaltengtoday.com, – Kasongan, – Bupati Katingan Sakariyas mengungkapkan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 terkait klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dengan menggunakan penggunaan keuangan daerah. Maka, pemahaman terhadap sistem penggunaan keuangan pemerintah daerah sangat urgensi dalam birokrasi
” Dalam memahami aturan ini juga dilakukan pelaksanaan pelatihan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di lingkup pemerintah kabupaten setempat,” Ucapnya, Senin (6/12/2021).
Iapun menjelaskan,
mengacu pada aturan yang diterapkan dalam setiap organisasi perangkat daerah (SOPD) supaya bisa memahami sistem SIPD. Bahkan, perencanaan anggaran daerah juga harus dirumuskan dalam formulasi kebijakan secara komprehensif dan akuntabel.
” Perencanaan yang diformulasikan mencakup perencanaan evaluasi, perencanaan informasi pembangunan dan perencanaan anggaran yang digunakan. Keseluruhan instrumen perencanaan itu wajib dikerjakan dan diimplementasikan dalam lingkup kerja masing-masing, ” Mintanya.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan
Dengan demikian, hal ini memberikan manfaat positif kepada jajarannya dalam mempelajari prosedur penyusunan SIPD. Baik itu penyusunan laporan anggaran daerah, evaluasi terhadap penggunaan anggaran dan program prioritas pemerintah daerah.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Ikuti Acuan Kebijakan Pemerintah Pusat
” Saya mendorong masing-masing instansi agar tetap produktivitas dan semangat dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi. Terutama dalam memberikan pelayanan dan pengerjaan program yang sudah dibuat untuk kepentingan publik tanpa melanggar aturan,” Tandasnya.[Red]
Discussion about this post