kaltengtoday.com,- Kasongan, – Bupati Katingan Sakariyas mengikuti instruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pusat. Terutama alam mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 terkait aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.
” Pada kesempatan itu, kementerian terkait menekankan kepada setiap pemerintah daerah untuk fokus terhadap penerapan produk hukum dan bisa dimasukkan ke dalam prioritas program pembangunan nantinya, ” Ucapnya, Sabtu (4/12/2021).
Sakariyas juga menyebutkan, peraturan pemerintah yang dirancang tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan tujuan agar mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera.
” Dalam peraturan pemerintah ini, pemerintah pusat sangat memberikan perhatian dan hak yang luar biasa bagi penyandang disabilitas. Diantaranya, mereka mendapatkan kemandirian dalam bentuk kemudahan aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana,” Jelasnya.
Dengan demikian, aksesibilitas yang diberikan pemerintah melalui peraturan yang sudah disebutkan itu, salah satunya kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan untuk tinggal bersama dengan masyarakat lainnya.
Baca juga :Â Koalisi Penyandang Disabilitas Serahkan Hasil Penyusun dan Advokasi Raperda ke DPRD Kalteng
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei itu juga mengharapkan, agar peraturan pemerintah yang memperhatikan hak untuk penyandang disabilitas itu bisa dilaksanakan terkhusus untuk daerahnya.
Baca juga :Â Penyandang Disabilitas ODGJ Di Kabupaten Kapuas dapat Vaksin Dosis Satu
Alasannya, masih banyak warganya yang penyandang disabilitas belum terakomodir dan mendapatkan perhatian. Kedepan, pemkab akan berupaya melakukan akselerasi program yang bersifat prioritas bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.[Red]
Discussion about this post