kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau bersama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Badan Narkotika Nasional Palangka Raya, dan Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan pemakaian Narkoba.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Jabiren Raya, Rabu (1/12/2021) dihadiri Kepala Kesbangpol Pulpis, Sugondo yang juga menjadi Narasumber bersama, Kepala BNNK Palangka Raya, Migan Nugroho dan Kasi Pidum Prathomo Suryo Sumarsono dan Jaksa Fungsional Kejari Pulpis Chabib Shohleh, SH serta dari Polres Pulang Pisau.
Ketua Panitia Sosialisasi dan Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pemakaian Narkoba pada Kesbagpol Pulpis, Imanuel Eka mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meminimalisir dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di masyarakat dengan menghadirkan peserta Kepala Desa, pelajar serta tokoh masyarakat se Kecamatan Jabiren Raya.
” Kita hadirkan Narasumber dari Kesbangpol, BNNK Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan dari Polres Pulang Pisau sehingga dampak dan resiko yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba dapat memberikan edukasi kepada peserta, ” ucapnya
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Normalisasi Jaringan Irigasi Kawasan Food Estate
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum, (Pidum) Prathomo Suryo S. SH,MH menyampaikan bahwa penegakan hukum, khususnya bagi pengguna narkotika yang saat ini berorientasi kepada rehabilitasi sebagai pemulihan.
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Optimalisasi SDA Guna Mendongkrak PAD
” Tetapi, rehabilitasi tersebut terbatas hanya kepada pengguna yang tidak terkait dengan aktivitas peredaran narkotika secara ilegal dengan rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu, ” ucap Prathomo, Kamis (2/1/2021). [BS]
Discussion about this post