kaltengtoday.com, Kasongan – Setelah sebelumnya di segel karena tidak memiliki perizinan dan tidak membayar pajak, akhirnya Satpol PP Kabupaten Katingan melepas penyegelan terhadap 19 Kafe di Lereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir.
Kasatpol PP Katingan, Pimanto melalui Kepala Bidang atau Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum atau Gakdakum Budiman L Gaol menegaskan, segel yang sudah dipasang akhirnya dilepas.
Pasalnya, pemilik usaha kade sudah mengurus kewajibannya terutama perizinan dan melunaskan pajaknya kepada pemerintah kabupaten setempat.
” Pembukaan ini karena pelaku usaha dan pemilik kafe sudah membayarkan dan mengurus pajak berupa retribusi, ” Ungkapnya, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, tim dari Satpol PP sudah melepas pemblokiran 19 kafe yang disegel. Alasannya penindakan ini tetap mengacu pada Perda Nomor 02 Tahun 2019 terkait retribusi perizinan tertentu.
” Terutama perizinan usaha cafe yang melakukan penjualan minuman beralkohol di Km 19 Kereng Pangi, ” Bebernya.
Ia menyebutkan, pemilik ini sudah diberikan masa tenggang dan batas waktu untuk mengurus pajaknya. Terutama melalui instansi teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Baca Juga :Â Pemkab Gumas Rekrut 11 Anggota Satpol PP
” Setelah pemilik ini melaksanakan kewajibannya. Barulah kami melaksanakan tofuksi dalam penindakan dan penegakan perda. Kami melakukannya ini demi membantu pemerintah daerah dalam penertiban diwilayah dan dalam rangka memacu peningkatan penerimaan daerah, ” Bebernya.
Baca Juga :Â Etika Tugas dan Pembinaan Satpol PP di Gumas Disosialisasikan
Adapun, nominal yang harus dibayarkan dalam sektor pajak dan retribusi usaha kafe tersebut mencapai Rp 3,5 Juta. Sehingga keseluruhan dari 19 kafe ini yang masuk ke dalam penerimaan bagi daerah sebesar Rp 66, 5 juta. [Red]
Discussion about this post