kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga tidak memenuhi panggilan dari Polresta Palangka Raya, jajaran Satreskrim melakukan pengejaran terhadap pengontrak rumah terbakar di Jalan Badak Ujung, Palangka Raya, yang memanfaatkan sebagai gudang Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom, membenarkan jika pihaknya saat ini masih melakukan sejumlah proses demi mengungkap penyebab atau unsur kelalaian peristiwa kebakaran beberapa waktu lalu.
“Kamu masih melakukan pengejaran terhadap pengontrak rumah,” katanya, Rabu (1/12/2021).
Dijelaskannya, pengontrak rumah diduga telah melarikan diri terlebih dahulu, usai pihak kepolisian melayangkan panggilan untuk meminta sejumlah keterangan.
“Ketika dilayangkan panggilan, pengontrak rumah yang belum didapati identitasnya diketahui telah melarikan diri,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah, yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu, hingga saat ini pihaknya terus berusaha melakukan upaya penyelidikan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan insiden kebakaran itu.
“Saat ini masih proses lanjut. Bisa masuk unsur pidana dan kita jerat hukum apabila memang ada unsur kelalaian,” pungkasnya.
Baca Juga : Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Sertijab Kapolsek Pahandut
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran besar akibat terbakarnya Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah rumah di Jalan Badak Ujung, Kota Palangka Raya, pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Rumah yang diketahui milik pensiunan PNS tersebut, disewakan kepada seseorang yang kemudian dijadikan sebagai gudang BBM oleh si penyewa.
Baca Juga : Kapolres Palangka Raya Minta Warga Patuhi Gunakan Masker
Dari lokasi kejadian, ditemukan sejumlah drum, tangki dan jerigen yang diduga digunakan oleh penyewa untuk menyimpan BBM. [Red]
Discussion about this post