kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, masyarakat merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam menunjang pembangunan di Kota Cantik. Salah satunya melalui sektor pajak yang dibayarkan masyarakat secara tepat waktu.
Dengan membayar pajak, berarti seseorang telah berkontribusi dalam pembangunan. Karena, pajak yang dibayarkan menjadi sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tentunya menjadi sumber untuk membiayai pembangunan daerah.
“Apabila PAD tinggi, maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas,” katanya, Rabu (14/7/2021).
Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, pihaknya saat ini telah meluncurkan aplikasi daring yang nantinya digunakan masyarakat untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah secara tepat waktu.
“Disisi lain, aplikasi itu untuk mempermudah masyarakat mengakses data pajak pribadi serta mendukung pembatasan interaksi di tengah pandemi covid-19,” ucapnya.
Baca juga : Pemko Palangka Raya Peringkat 13 Nasional PBJ
Bahkan pada aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat melakukan seluruh pemrosesan pajak daerah. Baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sembilan jenis pajak daerah lainnya.
Baca juga : Cegah Banjir, Pemko Palangka Raya Terapkan Metode Biopori
“Masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan aplikasi pajak daerah ini. Sekalipun di tengah kesibukan. Dengan begitu, semuanya bisa tetap taat membayar pajak,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post