kaltengtoday.com, – Kuala Kurun, – Pada tahun 2022 mendatang, untuk upah minimum karyawan (UMK) khusus untuk karyawan di perusahan perusahan swasta (PBS) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengalami kenaikan mencapai 0,69 persen atau sebesar Rp 20 ribu lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
Dasar itulah, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distranskop UKM) Kabupaten Gumas Sudin mengatakan, dengan adanya kenaikan UMK tersebut, maka langkah kedepan, akan dianjurkan supaya perusahan yang ada di wilayah setempat, untuk menerapkan kenaikan upah tersebut.
“Untuk UMK di tahun 2022 mendatang itu, sebesar Rp Rp.2.957.129,29 atau 0,69 persen yang artinya naik dari tahun lalu. Yang mana, itu berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka semua perusahan yang ada di Kabupaten Gumas wajib menerapkan itu,” ucap Sudin, dikomfirmasi, Selasa (30/11).
Selain itu, kata dia menekankan, setiap PBS yang ada harus patuh terhadap apa yang sudah dibahas dan sudah ditetapkan, terkait penetapan UMK tersebut. Memang diakuinya, ditahun 2021 ini ada kendala sedikit terkait tenaga kontrak dengan pihak perusahan. Sehingga, disana terjadi upah yang dibawah UMK.
“Maka berkaitan dengan tenaga kontrak itu, jadi sudah dilakukan penyelesaian, dan semacam hal itu juga tidak berdampak kepada perusahan lain yang sebagai pemberi kerja,” ujarnya.
Baca juga : Pemkab Gunung Mas Turunkan Angka Stunting Lintas Sektor
Menyingkapi hal itu juga, tambah Sudin, pihaknya sudah berupaya untuk mensosialisasikan kenaikan UMK tersebut, dan seaindainya kalau pihak perusahan yang tidak mentaati kesepakatan tentang kenaikan upah ini, maka dinas dari Provinsi Kalteng yang akan turun dalam hal memberikan pembinaan.
Baca juga : Pemkab Gunung Mas Ajukan Dua Raperda
“Kami dan dari dinas provinsi terus berusaha mensosialisasikan terus terkait UMK yang berlaku di tahun 2022 ini, sehingga dapat diterapkan bagi semua perusahan kususnya yang ada di Kabupaten Gumas,” tukas Sudin.[Red]














Discussion about this post