kaltengtoday.com, – Kasongan, – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, yang menyatakan kenaikan pangkat merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS pada negara. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Katingan yang mengingatkan pentingnya uji kepangkatan kepegawaian dilingkup pemerintah daerah
“Disebutkan secara tegas kenaikan pangkat bukanlah hak namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya, ” Ungkapnya, Senin (29/11/2021).
Sunardi mengatakan, kenaikan pangkat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sehingga dirasakan sebagai penghargaan. Seyogyanya kenaikan pangkat diberikan secara adil sesuai dengan mekanisme berazas kompetensi.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Terima Bantuan Rp 500 Juta Untuk Penanganan Banjir
Ditambahkannya, sebelum naik golongan dan penyesuaian ijasah PNS diwajibkan menguasai dan lulus terkait materi-materi yang diujikan dengan metode cat dan wawancara. Di samping percaya pada kemampuan sendiri karena menjadi pegawai yang baik bukan saja ditentukan oleh tingkat kecerdasannya tetapi juga oleh nilai-nilai kepribadian sehingga hasilnya berguna bagi diri pribadi terlebih lagi bagi daerah dan tempat bekerja.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Kaji dan Persiapkan RDTR Kota Samba
“Saya berharap seluruh peserta ujian agar senantiasa menunjukkan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi mengingat akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing secara berkala sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan dan penataan karier pegawai,” Tutupnya.[Red]














Discussion about this post