kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dalam menunjang pelayanan PDAM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang maksimal dan lebih baik, harusnya ada ketaatan, dan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban yang sesuai jatuh tempo.
Berkaitan dengan itu, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta dan mengharapkan dengan masyarakat selaku pelanggan yang ada di daerah setempat, agar taat membayar tagihan air dari PDAM dan bisa tepat waktu.
“Kita semua tau PDAM ini milik pemerintah daerah, dan kedua kita mengharapkan dengan warga supaya dalam pembayaran tagihan airnya lebih tepat lagi, sehingga pelayanan dapat maksimal,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha, Senin (29/11).
Selain itu, menurut politikus dari Partai Golkar ini mengharapkan juga, kalau tidak tepat waktu dikurun waktu yang ditentukan maka bisa dikenakan denda, bahkan bisa denda berlipat. Untuk itulah masyarakat, jelas dia, jangan sampai diberlakukan seperti hal itu. Yang artinya, harus sesuai tanggal yang ditentukan batas pembayarannya.
“Yang perlu diingat menurut kami yakni batas pembayarannya juga. Maka masyarakat harus menghidari akan terjadinya pemutusan atau dikenakan denda. Begitu juga pihak PDAM kalau semua sudah hampir 90 persen yang membayar maka pelayanan harus ditingkatkan juga,” ujar dia.
Baca Juga : PDAM Kabupaten Gumas Kelola SR di Lima Kecamatan
Terpisah, Kepala PDAM Tirta Bahalap Kurun Guntur J Ruben mengharapkan juga dengan para pelanggan PDAM di Gumas, agar bisa lebih lagi keaktifan dalam membayar tagihan rekening air, karena pendapatannya untuk daerah dan kemudian untuk biaya operasional dan lain-lain.
Baca Juga : PDAM Gumas Targetkan Penambahan 500 SR Pada 2021
“Karena perusahan ini milik pemda, sehingga kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi pelangan agar bisa membayar tepat waktu, terlebih itu sebagai tanggung jawab mereka. Kemudian untuk kelangsungan daripada PDAM juga. Maka kami berharap jangan sampai terjadi denda keterlambatan,” demikian Guntur. [Red]
Discussion about this post