kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota DPRD Kabupaten Katingan mewanti-wanti agar satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) agar tidak melaksanakan dan membuat kegiatan di luar program.
” Terutama yang sudah disepakati dan diputuskan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Jangan melakukan kegiatan diluar program semua ada dalam koridornya, ” Ungkapnya, Kamis (25/11/2021).
Apabila ditemukan kegiatan yang berada di luar program, instansi teknis tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap program prioritas yang sudah dibuat dan disusun. Bahkan telah berseberangan dengan aturan hukum.
“ Maka, demi mengawasi itu pihaknya juga akan mendengarkan keterangan dari pihak instansi teknis. Bahkan SOPD terkait bisa dimintai pendapat dalam rapat dengar pendapat (RDP),” Sebutnya.
Dengan demikian, dirinya meminta kepada perangkat daerah agar melaksanakan program dengan menggunakan anggaran yang sudah masuk kedalam pagu belanja masing-masing. Dengan tetap memperhatikan dan tidak melanggar peraturan yang ada, seperti tidak melaksanakan kegiatan diluar program.
Baca Juga :Â Warga Desa Kandan Usulkan Berbagai Usulan ke DPRD Kalteng
” Apalagi ini akan berpengaruh tidak baik dalam agenda yang sudah dirancang dan diputuskan dari awal. Sehingga berdampak hukum dikemudian hari dan mengganggu program kerja di instansi teknis yang bersangkutan,” Jelasnya.
Saat ini, sudah masuk ke dalam tahap pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2022. Tetapi penetapan final melalui paripurna masih belum dilakukan.
Baca Juga :Â DPRD Katingan Minta Perhatikan Infrastruktur Kecamatan
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, hingga saat ini belum ditemukan perangkat daerah yang melakukan pelanggaran seperti membuat atau melaksanakan kegiatan diluar program.
” Saya harap tidak ada SOPD yang melakukannya dan jangan sampai terjadi, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post