kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Jajaran Polresta Palangka Raya melalui Tim Jatanras Satreskrim, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial M (24), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah barak di Jalan Samudin Aman, Gang Karya Bersama, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (24/11/2021) lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Tim Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, di Jalan Karet, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial F (32) yang pada saat kejadian tengah tertidur di dalam baraknya.
“Kemudian, korban ini terbangun dan mendapati jika dua unit handphone yang diletakkan di dekat dirinya telah hilang,” katanya, Kamis (25/11/2021).
Dijelaskannya, terduga pelaku diduga nekat masuk ke dalam barak korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan barak korban.
“Untuk sementara, terduga pelaku diduga masuk lewat jendela. Karena berdasarkan keterangan korban, pada saat ia bangun, jendela di barak korban sudah dalam keadaan terbuka,” ucapnya.
Baca juga :Â Polsek Pahandut Amankan Pelaku Pencurian di Jalan G. ObosCurat
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Palangka Raya.
Baca juga :Â Suami Takut Istri, Jadi Alasan Pelaku Perampokan di Baamang Kotim
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post