kaltengtoday.com – Kuala Kapuas. AK (21 ) tak bisa mengelak ketika digeledah pihak keamanan dan ditemukan barang haram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kontong celana pada Kamis(19/3/2020),pukul 20.30 WIB Di pinggir jalan Trans Kalimantan Km 9 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalu kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman,mengakui pihaknya telah mengamankan budak sabu atas nama AK(21),warga Pasar Catur Desa Wamasari Rt 2 Rw 01 Kec Tamban Catur Kabupaten Kapuas.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis Sabu kemudian Anggota melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang diinformasikan dan mengamankan pelaku,”kata Kasat Narkoba Iptu Suherman,Jumat(20/3/2020).
setelah dilakukan penggeledahan dari terlapor ditemukan barang bukti berupa1 (satu) plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,48 gram (plastik +kristal) yang disimpan dalam saku celana panjang sebelah kiri depan merk CDL warna abu-abu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dibidik Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujarnya. [Djim-KT]














Discussion about this post