kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polsek Sabangau melalui Unit Reskrim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (25) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (9/11/2021) lalu.
Kapolsek Sabangau, Ipda Anastasia Helena Rompas, melalui Kanit Reskrim Ipda Debiantho membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami akhirnya menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil mengendus pelaku berada di Sampit. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” katanya, Rabu (10/11/2021).
Dijelaskannya, kejadian bermula pada Minggu (7/11/2021) lalu, ketika korban yang berinisial WR (21), hendak membeli makan di seputaran Jalan RTA Milono km. 9, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Dipertengahan jalan, korban bertemu dengan terduga pelaku yang saat itu diduga usai menenggak minuman keras.
“Pelaku saat itu meminta uang dengan memaksa kepada korbannya senilai Rp 5 ribu,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada saat kejadian korban juga menyadari bahwa temannya tersebut usai meminum minuman keras. Tak lama, terduga pelaku menarik baju korban.
Kemudian, cek-cok antar keduanya pun terjadi. Melihat kejadian tersebut, warga setempat mencoba untuk melerai keduanya.
Baca Juga : Â Diduga Mabuk, Pria Ini Lakukan Penganiayaan
Namun pada saat warga melerai, terduga pelaku secara tiba-tiba memukul kepala dan menendang perut korban beberapa kali.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sabangau.
Baca Juga : Kontraktor Asal Katingan Ini Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penyerangan dan Penganiayaan
“Dalam hal ini kami berupaya tegas, karena berdasarkan laporan masyarakat cukup meresahkan sekitar apabila dalam pengaruh minuman keras. Hasil jualan juga diakui untuk membeli minum-minuman keras,” pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Sebangau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Red]
Discussion about this post