Kaltengtoday.com, Kasongan – Polres Katingan melakukan tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada personil Polres Katingan di Lapangan Polres Katingan.
Tindakan secara tegas ini dilakukan secara langsung Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo yang didampingi pejabat utama (PJU) dan semua personel Polres Katingan.
“Dalam pemberhentian PTDH ini, sebagai kerangka supaya menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/380/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap satu personil Polres Katingan, ” Ungkapnya, Senin (1/11/2021)
Menurutnya, PTDH terhadap anggota Polres Katingan tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan keputusan PTDH karena yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 70 hari dinas berturut-turut tidak mematuhi perintah masuk tugas
” PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga,” tambahnya.
Baca Juga : Penjagaan Ruang Tahanan Polres Katingan Diperketat
Ditegaskan Kapolres, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan personel Polri.
Baca Juga : Disiplin Dalam Pengawasan Tahanan Polres Katingan
“Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga”. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post