Kaltengtoday.com, Sampit – Nampaknya peredaran narkoba di masa pandemi ini terus mengalami peningkatan.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Kotim pada Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 WIB melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika dengan pelaku FD yang ditangkap di Perumahan Citra Mandiri Jalan Abadi Raya 6 Rt 029 Rw 002 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. Jelas Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Saifullah, Minggu (31/10).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram, 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna a Mild Menthol, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk oppo hitam. Tambahnya.
Baca Juga : Duta Anti Narkoba Kotim Ternyata Mahasiswi STIH Sampit
Penangkapan ini atas laporan warga dan kemudian dilakukan pengembangan kasus. Selanjutnya polisi berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti. “Kini pelaku sudah kita amankan guna proses lidik lebih lanjut lagi,”katanya.
Baca Juga : Antar Nasi Kuning, Malah Ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post