kaltengtoday.com, – Kapuas, – Satuan Narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang laki kedapatan membawa kristal bening diduga sabu di lintas jalan Tamban Catur Kolam Kiri Desa Rowodadi Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas,Kamis(28/10/2021),pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terhadap seorang lelaki yang diketahui berinisial IM(30),warga Kecamatan Bataguh setelah di cegat anggota saat melintas Jalan Lintas Kapuas – Tamban Catur Kolam Kiri.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengakui telah mengamankan pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa IM mengendarai kendaraan roda dua setelah melakukan penyelidikan dan ciri ciri sesuai dengan informasi yang diterima dan anggota melakukan penghadangan sesuai dengan sprint OPS Antik Telabang 2021.
“Anggota langsung mencegat pelaku sesuai dengan informasi yang didapat langsung dicegat dan dilakukan pengeledahan ternyata ditemukan kristal bening diduga sabu dengan berat 1,46 gram terbungkus dua plastik klip,”kata Kasat Narkoba Iptu Subandi,Sabtu(30/10/2021).
Kasat Narkoba mengakui saat ini pihaknya langsung mengamankan terduga untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan dari mana asal barang haram tersebut.
” IM kita amankan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan dari mana barang tersebut didapat serta mau diedarkan kemana,”ujarnya.
Baca juga :Â 50 Bungkus Sabu Seberat 14,19 Gram Diamankan dari Wanita di Kotim
Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,46 gram,satu buah plastik klip,satu lembar tissue,satu buah kotak rokok merk LA Lights warna putih merah,satu buah pipet kaca,Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- 1 buah handphone VIVO Y12 warna hitam No. GSM 082351547970,satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio no. Pol KH 4121 BQ.
Baca juga :Â 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Polisi
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post