Kaltengtoday.com, Sampit – Ibu Rumah Tangga atau IRT Asal Kecamatan Teluk Sampit terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Sy (38) yang terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kotim. Pelaku diamankan karena kedapatan memiliki sabu. Wanita ini ditangkap pada Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah membenarkan adanya penangkapan seorang IRT yang diduga sebagai pengedar sabu. “Pelaku ditangkap di Jalan Putra Nelayan Rt 002 Rw 001 Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah,”jelasnya, Kamis (28/10).
Barang bukti yang berhasil dari tangan IRT ini yakni 50 (lima puluh) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 14,19 (empat belas koma sembilan belas) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening, 2 (dua) bungkus kotak Rokok merk Sampurna, Uang sejumlah Rp 70.000 (tujuh puluh ribu) rupiah dan 1 (satu) pack plastik klip. Katanya.
Baca Juga :Â 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Polisi
Penangkapan terhadap pelaku ini atas dasar laporan masyarakat. Kemudian, anggota Satres Narkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti, tambahnya.
Baca Juga :Â Polres Kotim Musnahkan 25 paket Sabu dari 5 Tersangka
Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tandasnya. [Red]
Discussion about this post