kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Pengendara berinisial Y (23) meninggal dunia di tempat, usai sepeda motor yang dikendarainya bersama suaminya, berinisial YJ (41) dan anaknya yang masih berusia 1 tahun lebih, diduga diseruduk oleh mobil yang dikemudikan oleh BG (23), di Jalan Tjilik Riwut km 5, Kota Palangka Raya, Kamis (28/10/2021) malam.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Feriza W. Lubis, melalui Kasubnit Gakkum, Aipda Indriyatno menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama suami dan anaknya, berkendara dari arah Tangkiling menuju Bundaran Besar.
Namun sesampainya di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara, Jalan Tjilik Riwut km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Tiba-tiba dari arah belakang korban yang menggunakan sepeda motor Zhongyu Nozomi Super X, dengan nomor polisi KH 5205 F, ada Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KH 1822 TS, yang dikemudikan oleh BG menabrak bagian belakang sepeda motor korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia ditempat karena mengalami luka parah pada bagian kepala. Sementara suami dan anaknya dalam kondisi kritis di rumah sakit,” katanya, Jum’at (29/10/2021).
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang berada di sekitar kejadian, kecelakaan terjadi diduga kelalaian dari pengemudi mobil Toyota Avanza BG.
Baca juga :Â Polisi Temukan Sabu Di Saku Celana Saat Bantu Tersangka Alami Kecelakaan
Saat ini, pengemudi mobil telah diamankan di Mako Polresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga :Â Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor di Kotim meninggal Dunia
“Saat ini pengemudi mobil sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian laka lantas tersebut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post