kaltengtoday.com – Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas akhirnya mengeluarkan kebijakan meliburkan proses belajar mengajar selama dua pekan kedepan tingkat sekolah PAUD,TK,SD dan SMP terhitung mulai tanggal Kamis (19/3/2020) hingga dua pekan kedepan.
Kebijakan ini dilakukan sebagailangkah antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, diKabupaten Kapuas.
Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat edaran Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tentang libur sekolah pencegahan covid-19 pada satuan pendidikan Kabupaten Kapuas tertanggal 19 Maret 2020.
Surat ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan virus Corona, dan surat edaran Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, dan surat Gubernur Kalteng perihal protokol status siaga darurat bencana pandemi Covid-19.
“Meliburkan proses pembelajaran di sekolah mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 2 April tahun 2020 dengan sejumlah ketentuan,” ucap Ben Brahim, 19 Maret 2020.
Ketentuannya, diantaranya selama proses libur peserta didik diberikan tugas untuk dikerjakan di rumah melalui pembelajaran daring/mandiri.
Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan kepada peserta didik untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah/keluar daerah, kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya sangat perlu/mendesak.
Untuk pembelajaran bisa dilakukan melakui aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal/android seperti rumah belajar pada laman belajar.kemendikbud.go.id dan laman lainnya.
Sedangkan, untuk guru dan tenaga pendidik tetap hadir dengan melakukan bukti hadir melalui daftar hadir manual tanpa finger print serta memantau tugas siswa yang dikerjakan di rumah melalui aplikasi di hp android.
Djim-KT














Discussion about this post