Kaltengtoday.com, Sampit – Diduga edarkan Sabu,HY, warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim harus berurusan dengan polisi. Pelaku ditangkap pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB Simpang empat Gapura PT Task Jalan Poros Tanjung Jariangau Rt 013.
Penangkapan terhadap pelaku ini didasari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang diduga kuat mengedar narkotika jenis sabu.
“Atas laporan masyarakat tersebut, kemudian Polsek Mentaya Hulu melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,”jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Kamis (28/10).
Baca Juga :  BNNP Kalteng Musnahkan Setengah Kilogram Lebih  Sabu Jaringan Sampit dan Kapuas
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) buah botol plastic warna putih, 1 (satu) buah plastic Klip Kosong dan 1 (satu) buah HP merk VIVO tipe Y12i warna biru Toska. Katanya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut. Semua barang bukti diakui milik pelaku,”tegasnya.
Baca Juga : Â Penjual Sabu Asal Pontianak Ditangkap di Sampit
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post