kaltengtoday.com, – Kasongan, – Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang mengingatkan kepada semua panitia pelaksana (panlak) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di masing-masing Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak tidak diperkenankan menambah persyaratan bakal calon Kepala Desa (balon Kades) yang mendaftar ke panitia untuk menjadi Kades.
Peringatan ini diungkapkannya, sebab aturan tersebut menurutnya memang sudah baku, yang wajib ditaati dan dijalankan oleh semua panlak dalam Pilkades serentak tahun 2021.
“Oleh karena itu laksanakan aturan yang ada, termasuk persyaratan untuk balon Kades,” tegas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa itu.
Kesimpulannya, dirinya menekankan kepada semua panlak Pilkades, jangan membuat aturan ataupun persyaratan tersendiri selain yang sudah diatur dan persyaratan yang ada di dalam aturan dan perundang-undangan serta Peraturan Bupati (Perbup).
“Intinya ikuti aturan yang sudah ada saja,” tegasnya.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Upayakan Penyelesaian Vaksinasi Covid-19
Jika aturan dan persyaratan yang sudah ada tersebut diubah atau ditambah dengan persyaratan di luar aturan yang ada, meskipun hanya persyaratan saja, menurut nya dikhawatirkan ada masyarakat lain yang akan menggugatnya.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Evaluasi Penanganan Banjir
“Ini yang kita tidak inginkan terjadi,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post