Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Meterai Elektronik Hadir, Kirim Dokumen Penting Tak Perlu Repot Scan Lagi

by Nur Arifa
04/10/2021
A A
Meterai Elektronik Hadir, Kirim Dokumen Penting Tak Perlu Repot Scan Lagi

Laman pembelian meterai elektronik | Nur Arifa/KaltengToday

kaltengtoday.com, – Lifestyle, – Ada di antara pembaca yang sering melakukan pengurusan dokumen penting dalam bentuk elektronik, tapi terhalang kendala dan sedikit kesulitan karena harus menyertakan meterai?

Tenang, kalian tidak sendiri. Selama ini jika kita ingin mengirim dokumen yang menyertakan meterai memang harus melalui cara yang sedikit rumit, karena di Indonesia masih menggunakan meterai tempel. Sehingga ketika ingin mengirimkan dokumen elektronik, langkah scan dokumen fisik yang sudah bermeterai jadi satu-satunya cara yang bisa dilakukan.

Tentu tidak praktis, karena tujuan dari adanya dokumen elektronik sejatinya untuk mempermudah yang meminimalisir penggunaan kertas atau bahkan tinta print.

Tapi, baru-baru ini akhirnya terobosan baru yang dihadirkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tepat pada tanggal 1 Oktober 2020 kemarin, Kemenku akhirnya resmi merilis kemunculan meterai elektronik (e-meterai) 10000, yang dapat digunakan sepenuhnya dalam kebutuhan pengurusan berkas dokumen yang bersifat digital atau elektronik.

Hal ini tentu jadi kabar gembira, karena selain lebih mudah munculnya fasilitas ini juga bisa semakin mempersingkat waktu dalam melakukan pekerjaan.

Lalu apa perbedaan dari meterai tempel dan meterai elektronik?

Berbeda dengan penggunaan meterai tempel konvensional yang seutuhnya hanya digunakan dengan cara ditempel, meterai elektronik meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Kemudian jika dilihat dari segi bentuk dan tampilan, meterai elektronik 10000 juga memiliki rupa yang berbeda walau terlihat beberapa bagian yang memiliki kesamaan.

Meterai Elektronik Hadir, Kirim Dokumen Penting Tak Perlu Repot Scan Lagi 1
Meterai elektronik | Dok. DJP Kemenkeu

Jika pada meterai tempel 10000, kitab isa melihat adanya bagian lambang negara Garuda Pancasila, angka 10000 tanpa titik tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, teks mikro modulasi “INDONESIA”, dan juga blok ornamen khas Indonesia.

Baca juga : Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BBH Murung Raya Dinyatakan Lengkap

Sedangkan pada meterai elektronik terdapat tambahan ciri khusus berupa 22 digit kode berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem materai elektronik, dan terdapat tulisan “MATERAI ELEKTRONIK”.

Baca juga : Cara Daftar NPWP Online 2020: Untuk Pribadi dan Perusahaan

Sudah mulai berlaku, berikut langkah yang harus dilakukan jika ingin menyertakan e-meterai pada dokumen elektronik yang dimiliki:

  1. Kunjungi laman pos.e-meterai.co.id dan buat akun.
  2. Bila sudah, log in menggunakan email dan kata sandi yang didaftarkan.
  3. Pengguna akan mendapatkan OTP lewat SMS saat ingin log in.
  4. Setelah berhasil log in, akan ada pilihan menu ‘pembelian’ dan ‘pembubuhan’, bila belum memiliki meterai elektronik pilih pembelian, lalu berlanjut ke tahap pembubuhan.
  5. Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  6. Unggah dokumen dalam format PDF.
  7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan.
  8. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, lalu klik ‘Yes‘
  9. Selanjutnya, akan muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan maka proses pembubuhan selesai.
  10. Dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik dapat diunduh dalam format PDF atau dikirim ke eMail yang sudah terdaftar.

Cukup praktis dan sangat membantu dalam pembuatan dokumen penting, siapa yang antusias dengan kehadiran meterai elektronik ini?[Red]

 

Tags: Kirim DokumenLifestyleMeterai ElektronikScan

Baca Juga

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026

...

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026

...

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026

...

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan
Berita

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026
Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Berita

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026
Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat
Berita

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026
KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.