kaltengtoday.com, – Sampit, – Satnarkoba Polres Kotim pada Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial HR (41) di Jalan Jalan Rahadi Usman II Rt. 01 Rw. 01 Kel. MB. Hulu Kecamatang MB Ketapang Sampit, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah mengatakan penangkapan pelaku atas informasi masyarakat bahwa pelaku diduga pengedar sabu. Kemudian dilakukanlah pengembangan kasus, pada saat dilakukan penyelidikan. Pelaku ingin membuang narkotika jenis sabu ke selokan. Namun, upaya tersebut dihalangi oleh polisi dan berhasil mengamankan pelaku. Jelasnya, Jum’at (1/10).
Baca juga :Â Diduga Simpan 11 Paket Sabu, Pria Asal Rungan Hulu Dicokok Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,64 (enam koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Warna Biru, 1 (satu) buah plastic bekas permen Fishman`s Friend, 1 (satu) Pack Plastic Klip dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan Kertas Rokok. Paparnya.
Baca juga :Â Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Palangka Raya
Barang yang ditemukan diakui milik pelaku. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post